H Nurkhalis: Jaga Lingkungan untuk Anak Cucu, Sosialisasi Perda RPPLH Digelar di Suayan

LIMA PULUH KOTA, EXSPOSEDID – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Gerindra, H. Nurkhalis Dt Bijo Dirajo, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Nagari Suayan, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin (25/8/2025).

Acara yang digelar di lapangan Bola Suayan ini dihadiri sekitar 200 peserta, termasuk tokoh masyarakat dan pejabat setempat. Turut hadir Camat Akabiluru Yalbaku Javino, S.STP, Walinagari Suayan Irwanil Fuadi, para Kepala Jorong, serta Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Dalam sambutannya, H. Nurkhalis menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Perda ini dibuat untuk melindungi lingkungan hidup kita dari pencemaran dan kerusakan. Tujuannya jelas, agar kualitas lingkungan di Sumatera Barat tetap terjaga, dan sumber daya alam bisa kita gunakan secara berkelanjutan untuk anak cucu kita,” ujar Nurkhalis yang didampingi stafnya, Riyaldi, S.IP.

Sebagai narasumber, hadir Siska Wardani dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat. Ia menjelaskan secara detail isi Perda tersebut, termasuk langkah praktis yang bisa dilakukan masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga kelestarian alam.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Nagari Suayan terhadap pentingnya pengelolaan lingkungan, sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk mewujudkan Sumatera Barat yang bersih, asri, dan berkelanjutan. (hen/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *